EU Denda X Rp2,0 Triliun Atas Tanda Biru Palsu karena Penipuan Identitas
Uni Eropa menjatuhkan denda besar pada X terkait tanda verifikasi berbayar yang dinilai menipu pengguna dan berisiko meningkatkan penipuan identitas.
Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar €120 juta pada X milik Elon Musk terkait program verifikasi tanda biru. Nilai denda itu setara sekitar Rp2,0 triliun, menandai tindakan tegas UE terhadap praktik berbayar yang dinilai menipu pengguna.
Regulator menegaskan bahwa pembayaran untuk tanda verifikasi tidak cukup untuk benar‑benar memverifikasi identitas pemegang akun, sehingga berpotensi memicu penipuan, akun palsu, dan manipulasi konten oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Latar belakang denda dan dampaknya
Unsur utama dalam putusan ini adalah klaim bahwa tanda biru berbayar tidak secara signifikan memvalidasi identitas pengguna, yang pada gilirannya meningkatkan risiko impersonasi dan penyalahgunaan iklan di platform. Komisi menekankan bahwa perlindungan pengguna dan akuntabilitas platform menjadi prioritas di bidang digital.
"Denda hari ini mencerminkan komitmen UE untuk melindungi hak pengguna serta menegakkan akuntabilitas platform di bawah Digital Services Act (DSA)," ujar pernyataan resmi UE.
Reaksi internasional
Beberapa pejabat Amerika Serikat mengkritik langkah UE tersebut. Ketua FCC dan beberapa pejabat pemerintah menilai tindakan UE sebagai tekanan terhadap perusahaan teknologi asal AS, dengan menekankan isu kebebasan berpendapat dan persaingan global.
Perubahan verifikasi dan konteks regulasi
Sejak diakuisisi pada 2022, X menggantikan sistem verifikasi tradisional dengan model berbayar melalui paket Premium. Syarat verifikasi meliputi nama tampilan yang jelas, foto profil, nomor telepon terverifikasi, serta aktivitas akun dalam 30 hari terakhir. Tujuan utama perubahan ini adalah meningkatkan pendapatan serta mengurangi aktivitas bot, meski menimbulkan kekhawatiran terhadap meningkatnya risiko penipuan identitas.
Penegakan DSA dan langkah selanjutnya
Selain isu verifikasi, regulator menilai kurangnya transparansi iklan dan akses data publik bagi peneliti. Keputusan ini menjadi tindakan pertama UE dalam menegakkan Digital Services Act terhadap pelanggaran yang melibatkan platform besar; X kini diminta menjelaskan langkah kepatuhan yang akan dilakukan atau menghadapi denda lanjutan secara berkala.
Komentar ahli
Matt Navarra, pakar media sosial, menyatakan denda ini lebih dari sekadar hukuman; ini adalah sinyal tegas bahwa UE siap menegakkan aturan platform digital. Menurutnya, perubahan verifikasi X tanpa pemeriksaan identitas yang kuat membuat platform menjadi target regulasi yang mudah.
Ringkasan singkat
UE menjatuhkan denda €120 juta pada X karena tanda biru berbayar dan kurangnya transparansi iklan serta akses data publik. Keputusan ini menandai langkah regulasi pertama UE terhadap pelanggaran Digital Services Act pada platform besar, dengan dampak bagi operasi X di pasar UE. Reaksi dari AS beragam, mencerminkan ketegangan antara regulasi UE dan kebijakan perusahaan teknologi AS.

Intinya, UE menunjukkan komitmen untuk menegakkan transparansi verifikasi identitas, iklan, dan data publik di platform besar; tanpa kepatuhan, sanksi bisa berlanjut. Sumber: BBC News


