Pria Jerman Dipenjara 8,5 Tahun karena Membius, Memperkosa, dan Merekam Istrinya
Pengadilan di Aachen menjatuhkan hukuman delapan setengah tahun pada pria berusia 61 tahun yang membius, memperkosa, dan membagikan video istrinya secara online.
Kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga kembali menjadi sorotan internasional, setelah pengadilan di Aachen, Jerman, menjatuhkan hukuman kepada seorang pria berusia 61 tahun. Identitasnya dilindungi sesuai peraturan privasi setempat.
Pria itu berasal dari Spanyol dan dinyatakan bersalah membius istrinya serta memperkosa dia secara berulang di rumah mereka sejak 2018 hingga 2024. Selain itu, terdakwa juga merekam perbuatan itu dan membagikannya di grup obrolan serta platform internet lainnya.
Putusan menyatakan tindakan terdakwa melanggar hak privasi korban dan termasuk kekerasan berat. Banyak bagian persidangan berlangsung tertutup untuk melindungi identitas sang istri.
Pengacara korban, Nicole Servaty, menjelaskan bahwa kliennya memiliki kesempatan untuk bersaksi dan mengungkap perasaannya. Ia menambahkan bahwa vonis ini meski tidak bisa mengganti apa yang telah terjadi, setidaknya membantu proses penyembuhan korban.
Vonis ini masih bisa diajukan banding oleh pihak terdakwa.
Menurut laporan media Jerman, kasus ini memiliki kemiripan dengan insiden serupa di Prancis tahun lalu yang melibatkan kekerasan seksual terhadap seorang istri yang tidak sadar karena penggunaan obat. Lembaga Kepolisian Kriminal Federal Jerman (BKA) menegaskan bahwa korban dari tindakan seperti ini kebanyakan adalah perempuan, dan pelakunya sering berada dalam lingkaran kepercayaan korban, seperti pasangan, keluarga, atau kenalan dekat.
Komentar ahli: Pakar kriminologi menekankan bahwa kekerasan seksual yang terjadi dalam hubungan dekat sering bersembunyi hingga akhirnya terungkap melalui proses persidangan. Penegakan hukum yang tegas perlu diterapkan untuk melindungi korban dan menghentikan pola kekerasan serupa.
Ringkasan singkat: Kasus ini menyoroti bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan perlunya perlindungan korban yang kuat. Putusan pengadilan menggambarkan komitmen sistem peradilan untuk menindak pelaku, meskipun tindakan tersebut dilakukan secara diam-diam dan kemudian dibagikan secara online. Para pihak terkait menegaskan pentingnya dukungan bagi korban agar proses penyembuhan bisa berjalan lebih baik. Vonis ini masih dapat diajukan banding.
Inti pelajaran dari kasus ini adalah kekerasan seksual bisa terjadi dalam hubungan intim, dan perlindungan hukum bagi korban harus tegas serta berkelanjutan. BBC News
Temukan berita terbaru dan peristiwa terkini di kategori Berita Dunia pada tanggal 19-12-2025. Artikel berjudul "Pria Jerman Dipenjara 8,5 Tahun karena Membius, Memperkosa, dan Merekam Istrinya" memberikan informasi paling relevan dan terpercaya di bidang Berita Dunia. Setiap berita dianalisis secara mendalam untuk memberikan wawasan berharga bagi pembaca kami.
Informasi dalam artikel " Pria Jerman Dipenjara 8,5 Tahun karena Membius, Memperkosa, dan Merekam Istrinya " membantu Anda membuat keputusan yang lebih tepat dalam kategori Berita Dunia. Berita kami diperbarui secara berkala dan mematuhi standar jurnalistik.


