Pengadilan Banding Cabut Penunjukan Alina Habba sebagai Jaksa AS di New Jersey
Pengadilan banding AS membatalkan penunjukan mantan pengacara pribadi Donald Trump sebagai Jaksa AS untuk New Jersey, menekankan persetujuan Senate dan dampaknya pada kasus kriminal.
Pengadilan banding di Amerika Serikat mengeluarkan putusan penting dengan menyatakan bahwa Alina Habba, mantan pengacara pribadi Presiden Donald Trump, tidak sah menjabat sebagai Jaksa AS untuk New Jersey. Putusan ini berpotensi mengubah banyak kasus kriminal di negara bagian.
Presiden Trump sebenarnya mengangkat Habba untuk jabatan tersebut tahun ini, tetapi nominasi itu ditolak oleh majelis senat di tingkat distrik. Karena itu, pemerintahan Trump menempatkannya secara bertindak tanpa konfirmasi Senate.
Latar Belakang Penunjukan dan Penempatan Sementara
Penempatan Habba secara bertindak dianggap melanggar Federal Vacancies Reform Act (UU Reformasi Kekosongan Jabatan Federal) karena menghindari persetujuan Senat yang diperlukan untuk jabatan tinggi di tingkat federal.
Dampak dan Reaksi
Putusan itu menjadikan Habba jaksa kedua yang ditunjuk pemerintahan Trump yang kemudian disanggah dalam beberapa minggu terakhir. Para pengamat hukum menilai keputusan ini menegaskan pentingnya menjalankan mekanisme konstitusional dalam pengangkatan pejabat publik.
Komentar Ahli
Pakar hukum menilai bahwa persetujuan Senate untuk penempatan pejabat tinggi bersifat krusial. Keputusan ini menekankan perlunya jalur konstitusional untuk menjaga legitimasi proses hukum.
Ringkasan Singkat
Pengadilan banding memutuskan bahwa penunjukan Habba tidak sah karena melanggar aturan federal. Dampaknya, Departemen Kehakiman perlu mencari pengganti untuk mengawasi kasus kriminal di New Jersey. Keputusan ini berpotensi mengubah beberapa perkara yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa proses pengangkatan harus mengikuti jalur konstitusional.
Inti utama: persetujuan Senate diperlukan untuk penunjukan jaksa federal; tanpa persetujuan, penunjukan bisa batal secara hukum.
BBC News


