Ibu di Selandia Baru Divonis Seumur Hidup Karena Membunuh Dua Anak dan Menyembunyikan Mayat di Koper
Seorang ibu di Selandia Baru divonis seumur hidup setelah membunuh dua anaknya dan menyembunyikan jenazah mereka dalam koper, beberapa bulan setelah kematian sang suami, dengan masa tahanan minimum 17 tahun.
Kasus mengejutkan mengguncang Selandia Baru ketika seorang ibu dinyatakan bersalah membunuh dua anaknya dan menyembunyikan jenazah mereka di dalam koper. Pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup dengan masa tahanan minimum 17 tahun sebelum bisa diajukan parol, meskipun ia mengaku gila pada saat kejadian.
Ringkasan Kasus
Hakyung Lee, 45 tahun, dinyatakan bersalah pada September atas pembunuhan Yuna Jo (8) dan Minu Jo (6) pada 2018, beberapa bulan setelah kematian suaminya. Mayat anak-anak baru ditemukan pada 2022 ketika pasangan yang memenangkan lelang isi unit penyimpanan kosong di Auckland menemukan koper berisi jenazah.
Persidangan dan Pembelaan
Dalam persidangan lebih dari dua minggu, pembela menggambarkan Lee mengalami gangguan mental berat setelah kematian Jo dan percaya sisa keluarga seharusnya mati bersama. Lee sebelumnya mencoba membunuh diri dan anak-anaknya dengan dosis nortriptyline yang dicampur dalam jus, tetapi dosisnya keliru sehingga nyawa mereka tidak terselamatkan. Jaksa penuntut menilai tindakan Lee sebagai upaya egois untuk membebaskan diri dari beban menjadi orangtua.
Vonis, Mental Kesehatan, dan Narasi Keluarga
Pengadilan mempertimbangkan kemungkinan Lee mengalami depresi atipikal dan respons duka berkepanjangan pada saat kejadian. Ia dinyatakan sebagai pasien khusus selama masa pidana karena kondisi mentalnya. Keluarga Jo menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam; ibu Lee, Choon Ja Lee, menyesali tidak membawanya ke konseling dan menyatakan Lee tidak lagi memiliki keinginan hidup setelah Jo meninggal pada 2017.
Catatan Ekstra
Lee sempat mengganti nama dan melarikan diri ke Korea Selatan. Ia ditangkap di Korea Selatan pada September 2022 dan kemudian diekstradisi kembali ke Selandia Baru pada tahun yang sama.
Reaksi Keluarga dan Penetapan Vonis
Pengadilan juga menampilkan pernyataan emosional dari keluarga, termasuk pernyataan dari Jimmy Jo yang menyebut tragedi itu sebagai kenyataan yang tidak pernah ia bayangkan. Putusan menekankan bahwa meski faktor kesehatan mental berperan, kejahatan ini tetap serius dan terencana.
Narasi Ahli
Menurut pakar psikiatri kriminologi, kasus seperti ini menunjukkan bagaimana gangguan berat dan duka mendalam bisa memicu keputusan ekstrem, meski ada pertimbangan hukum. Penanganan kesehatan mental yang tepat sangat penting untuk melindungi keluarga dari risiko serupa di masa mendatang.
Intisari Kasus
- Lee mengakui keadaan mentalnya, namun pengadilan menilai tindakannya adalah tindakan terencana.
- Jenazah anak ditemukan pada 2022 di dalam koper setelah lelang isi unit penyimpanan di Auckland.
- Vonis seumur hidup dengan minimal 17 tahun, ditambah status sebagai "pasien khusus" selama penahanan.
- Kasus ini menyoroti dampak berat kehilangan orang terdekat terhadap kesehatan mental dan potensi tindakan ekstrem.
Komentar Ahli
Kasus ini menegaskan bahwa dukungan kesehatan jiwa dan dukungan keluarga sangat penting saat seseorang berduka; tanpa itu, risiko krisis bisa meningkat.
Ringkasan
Kasus ini menyoroti dampak mendalam kehilangan keluarga terhadap kesejahteraan mental seorang ibu dan bagaimana kondisi tersebut bisa memengaruhi keputusan ekstrem. Meskipun pengadilan mengakui faktor mental, tindakan Lee dianggap terencana dan berbahaya bagi anak-anaknya. Vonis seumur hidup dengan masa minimal 17 tahun mencerminkan beratnya kejahatan serta pentingnya sistem hukum dalam menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Inti kasus ini adalah bagaimana kehilangan berat dan gangguan mental bisa memicu tindakan ekstrem; pembelajaran penting bagi perlindungan keluarga. BBC News


