Pengadilan Banding Membatalkan Denda Penipuan Perdata Trump Senilai $500 Juta
Hakim New York menyatakan Trump terbukti menipu, tetapi denda tersebut berlebihan dan melanggar konstitusi AS.
Pengadilan banding membatalkan denda senilai $500 juta yang dijatuhkan kepada Presiden Donald Trump dalam persidangan penipuan perdata di New York tahun lalu.
Hakim Arthur Engoron memerintahkan Trump membayar denda karena memperbesar nilai properti Trump Organization untuk memperoleh pinjaman dengan ketentuan menguntungkan.
Panel lima hakim di Divisi Banding Mahkamah Agung New York menyatakan bahwa meski Trump terbukti bersalah atas penipuan, denda hampir setengah miliar dolar itu berlebihan dan melanggar perlindungan konstitusional AS terhadap hukuman berat.
Engoron awalnya menetapkan denda sebesar $355 juta, namun dengan tambahan bunga jumlahnya membengkak melebihi $500 juta.
Pengadilan banding menegaskan bahwa meski Trump terbukti melakukan penipuan, besaran denda tersebut berlebihan dan bertentangan dengan konstitusi AS.
Topik ini dilaporkan oleh BBC News.
Temukan topik menarik dan konten analitis di kategori Berita Dunia pada tanggal 21-08-2025. Artikel berjudul "Pengadilan Banding Membatalkan Denda Penipuan Perdata Trump Senilai $500 Juta" memberikan wawasan baru dan panduan praktis di bidang Berita Dunia. Setiap topik dianalisis secara teliti untuk memberikan informasi yang berguna bagi pembaca.
Topik " Pengadilan Banding Membatalkan Denda Penipuan Perdata Trump Senilai $500 Juta " membantu Anda membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kategori Berita Dunia. Semua topik di situs kami unik dan menawarkan konten berharga bagi audiens.


